BERITA UTAMA

Bawaslu Mimika Tegaskan Warga Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Kedapatan Memotret Bakal Langsung Ditangkap dan Dipenjara

801
×

Bawaslu Mimika Tegaskan Warga Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Kedapatan Memotret Bakal Langsung Ditangkap dan Dipenjara

Share this article
IMG 20241125 WA0000
KPU Mimika keluarkan larangan membawa HP ke bilik suara.

Timika, fajarpapua.com – Semua pemilih pada Pilkada Serentak 2024 dilarang membawa alat perekam atau HP ke dalam bilik suara. Hal ini ditegaskan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.

Merekam atau memfoto saat mencoblos dapat dikenakan hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Poin E, Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

“Petugas TPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (HP-red) atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, SH di Timika, Minggu (24/11/2024).

Larangan ini di atur juga dalam pasal 73 ayat 4 dan sanksi pidana diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 364 ayat 2 dan pasal 500 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Jika kedapatan merekam, warga langsung ditangkap dan diancam penjara.(red)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *