BERITA UTAMAMIMIKA

Tegas, Ini Aturan Undang-undang yang Melarang Membawa Alat Perekam ke Dalam Bilik Suara, KPU dan Bawaslu Mimika Diminta Kerjasama Gakumdu

167
×

Tegas, Ini Aturan Undang-undang yang Melarang Membawa Alat Perekam ke Dalam Bilik Suara, KPU dan Bawaslu Mimika Diminta Kerjasama Gakumdu

Share this article
IMG 20241125 WA0005
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Waktu pencoblosan tinggal dua hari lagi. Pemilih di Mimika diingatkan agar tidak membawa alat perekam termasuk HP di bilik suara.

Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Salah seorang warga Timika yang juga pemilih, Markus, meminta Bawaslu dan KPU bekerjasama Gakumdu agar menempatkan setiap personil di TPS untuk memperhatikan hal ini.

“Harus tempatkan personil, setiap pemilih yang masuk HP diambil, setelah coblos baru HP dikasih kembali,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Markus memaparkan jika melanggar larangan yang telah ditetapkan dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *