Timika, fajarpapua.com- Tim koalisi pemenangan pasangan calon (Paslon) Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) mengajukan keberatan terkait pemberitaan berjudul “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Distrik Mimika Baru Terafiliasi Dengan Tim Sukses Paslon Bupati” yang dilansir fajarpapua.com, Senin (25/11).
Dalam surat Nomor: 892 /TKP.AIYE/ MMK/ XI/ 2024, Perihal Klarifikasi/Hak Jawab yang ditandangani oleh Capt. Nalio Jangkup serta Markus Tande ST sebagai Ketua dan Tim Koalisi Pemenangan AIYE menganggap berita tersebut merupakan fitnah, berita bohong, serta merupakan penyesatan kepada pembaca, dengan itu pihaknya menyampaikan keberatan serta Klarifikasi/Hak Jawab dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa ketentuan pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Pers juga menegaskan bahwa penggunaan Hak Jawab serta Hak Koreksi adalah dalam rangka memberikan tanggapan atau sanggahan, koreksi serta membetulkan kekeliruan informasi dan atau pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang.
- Bahwa artikel berita yang dimuat pada Media fajarpapua.com pada hari Senin, 25 November 2024 yang berjudul : “Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Distrik Mimika Baru Terafiliasi Dengan Tim Sukses Paslon Bupati” (https://fajarpapua.com/2024/11/25/anggota-panwaslukelurahan-desa-distrik-mimika-baru-terafiliasi-dengan-tim-suksespaslon-bupati/) adalah merupakan pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran serta keseluruhan isinya tidak didasarkan pada fakta-fakta yang ada.
- Bahwa dalam berita tersebut disebutkan bahwa “Satu orang aggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) bernama Nurul Hidayat Lestaluhu disinyalir terafiliasi dengan tim sukses pasangan calon (Paslon) yang akan ikut berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Mimika 2024.”
“Anggota PKD bernama Nurul Hidayat Lestaluhu tersebut diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan sebagai tim sukses dari Paslon Nomor Urut 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarin (AIYE).” - Bahwa lebih lanjut pada paragraf 5 berita tersebut disebutkan bahwa “Dari data yang ada diketahui Nurul Hidayat Lestaluhu dilantik sebagai anggota PKD Distrik Mimika Baru oleh Panitia Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Mimika Baru di Hotel Serayu pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu.”
- Bahwa keseluruhan isi berita dalam pemberitaan tersebut adalah merupakan berita bohong, fitnah, serta merupakan pemberitaan yang dapat menyesatkan masyarakat Kabupaten Mimika karena tidak berbasis pada fakta-fakta yang ada dan tidak melalui proses uji informasi sebagaimana layaknya kerja-kerja jurnalistik.
- Bahwa Nurul Hidayat Lestaluhu sebagaimana dimaksud dalam berita tersebut bukanlah merupakan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebagaimana diberitakan. Sebab berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor : 039/HK.01.01/K.PT.04/06/2024 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa Se- Kabupaten Mimika, tidak terdapat nama Nurul Hidayat Lestaluhu sebagai Anggota PKD.
- Bahwa semestinya sebelum memuat informasi, media fajarpapua.com seharusnya menempuh cara-cara profesional dalam melakukan tugas jurnalistik, senantiasa disiplin menguji informasi, tidak memuat berita bohong, serta fitnah sebagaimana ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) .
- Bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024, Media Fajar Papua semestinya dapat bertindak dan bersikap secara independen, menghasilkan berita akurat, dan tidak beritikad buruk dalam melakukan pemberitaan agar pilkada tahun 2024 berlangsung aman, damai, dan bebas HOAX.
10.Bahwa berdasarkan pada hal-hal diatas serta berpedoman pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Pers, dengan ini kami menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut dan meminta kepada Media Fajar Papua untuk mencabut dan/atau meralat berita tersebut disertai dengan permohonan maaf secara terbuka kepada Paslon AIYE serta masyarakat pembaca pada media Fajar Papua.
11.Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin melalui Tim Hukum AIYE akan mempertimbangkan upaya serta langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan masalah ini.
Demikian Keberatan serta Klarifikasi/Hak Jawab ini kami sampaikan, besar harapan kami agar dapat menjadi perhatian Redaksi Fajar Papua dalam rangka meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai Peraturan Dewan Pers.
Adapun surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers di Jakarta, Bawaslu Kabupaten Mimika dan Rekan-rekan Pers di Kabupaten Mimika. (red)
apapun siapapun kalau melanggar aturan maka perlu dicek kebenarannya apabila sudah terjadi atau baru dirancang kan kita belum mengetahui temuan2 nya ,maka apabila akan terjadi maka tetap menjadi temuan pasti.