Timika, fajarpapua.com- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah akan melakukan supervisi penanganan kasus dugaan money politics yang dikukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Mimika yang diamankan pada, (26/11) lalu.
Dalam kasus ini ada dua orang terduga pelaku berinisal EK dan CE yang diamankan Gakkumdu Mimika
lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Budi Utomo Timika dengan barang bukti uang senilai Rp 1,1 miliar.
Namun Bawaslu Kabupaten Mimika melepas kedua terduga pelaku dengan alasan penyelidikan tidak dilanjutkan karena perbuatan EK dan CE tidak menehuhi unsur money politics.
Bahkan barang bukti uang sebesar Rp 1,1 miliar yang disita dalam penangkapan telah dikembalikan kepada kedua terduga pelaku
Anehnya! Keputusan pemberhentian penyelidikan OTT money politics ini dilakukan secara sepihak oleh Bawaslu Mimika dan tidak melibatkan Polisi dan Kejaksaan.
Ketua Gakkumdu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa mengatakan, kedatangan di Mimika untuk melakukan supervisi terkait OTT dan 16 laporan masyarakat di Bawaslu Mimika yang belum ada kepastian hukum.
“Kedua agenda ini kami pandang penting melakukan supervisi. Klarifikasi dengan Gakkumdu Mimika. Sementara akan ditindak lanjuti kalrifikasi hari ini,” ungkap Yonas kepada awak media, Jumat (29/11) malam.
Terkait OTT dugaan money politics yang dilakukan tim sukses Paslon, Yonas menyampaikan Bawaslu Mimika sudah mengembalikan barang bukti.
“Ini menjadi pembahasan dan atensi Gakkumdu Papua Tengah. Soal alasan Bawaslu Mimika menghentikan kasus tersebut karena beranggapan tidak memenuhi unsur money politic atau informasi awal,” ujarnya.
“Kami lakukan klarifikasi soal hal ini. Tentunya akan ditindaklanjuti. Kedepan ada langkah yang perlu diatensikan baik melalui Bawaslu Provinsi atau Gakkumdu Provinsi untuk melihat kepastian hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan kasus seperti ini tidak bisa bias begitu saja, seharusnya Bawaslu dan Gakkumdu hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama pelapor di Pilkada 2024 ini.
Lanjutnya, OTT tidak memenuhi unsur money politics itu baru pernyataan dari Bawaslu Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah akan terus memantau perkembangan di Mimika.
“Ini atensi dari Bawaslu Pusat dan Provinsi sehingga kami datang ke Timika melakukan supervisi. Kita tunggu jawaban Bawaslu Mimika selanjutnya,” ungkapnya.
Yonas menyebut, barang bukti uang Rp 1,1 miliar sudah tidak ada karena dikembalikan.
“Tadi kami tanyakan tetapi kata mereka sudah dikembalikan karena tidak memenuhi unsur money politics,” paparnya.
Ditanya soal tranparansi Bawaslu Mimika yang enggan memberikan pernyataan soal OTT kepada awak media, Yonas mengatakan belum mendapat penjelasan detail terkait itu.
“Kami juga kantongi bukti yang telah viral di media soal OTT. Ini salah satu kewajiban sehingga kami datang jemput bola. Sampai detik ini tidak mendapatkan informasi akurat dari Bawaslu Mimika,” ujarnya.
Yonas mengaku penasaran dengan langkah diambil oleh Bawaslu Mimika yang menyatakan penyelidikan tidak dilanjutkan.
“Alasan dari Bawaslu Mimika belum diungkapkan dengan jelas. Langkah selanjutnya adalah penanganan sesuai undang-undang Gakkumdu. Proses penilaian itu pasti,” katanya.
Ditanya soal berapa lama kasus ini kapan diungkapkan kepada publik Yonas menjawab tunggu dan jangan buru-buru.
“Ada mekanismenya. Kami juga belum ambil alih kasus ini karena masih klarifikasi awal. Intinya antensi dari provinsi itu jelas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa di mata hukum tidak membedakan terduga pelaku ini istri pejabat. Bersalah tetap bersalah.
“Kami supervisi kasus ini. Kami akan sampaikan kedepan. Ini konsumsi publik yang saat ini lagi penasaran tentang kepastian hukum. Kami akan tegak lurus menangani. Kami ada Peraturan Bawaslu penahanan pelanggaran nomor 9 tahun 2020,” tandasnya. (tim)