Timika, fajarpapua.com – Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2025, arus lalulintas di Jalan Budi Utomo Timika yang sebelumnya one way atau satu arah sementara akan dirubah dua arah.
Pemberlakuan arus lalulintas dua arah di Jalan Budi Utomo ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama saat dikonfirmasi Sabtu (30/11) membenarkan perubsgan sementara arus lalulintas di Jalan Budi Utomo tersebut.
“Memang akan kita berlakukan dua arah dan kita sudah berkoordinasi dengan Pemda Mimika dalam hal ini Dinas Perhubungan, mengingat kedepan akan ada perayaan Natal dan Tahun Baru 2025,”katanya.
Kasat Lantas menjelaskan pemberlakuan arus lalulintas dua arah tersebut mengingat di sepanjang Jalan Yos Sudarso terdapat beberapa Gereja dan diperkirakan akan menimbulkan kemacetan pada saat pelaksanaan ibadah.
“Pengalaman beberapa tahun kemarin, pada saat pelaksanaan ibadah Jalan Yos Sudarso akan ramai dan padat. Karena ada beberapa Gereja, mungkin parkirannya tidak cukup didalam Gereja nanti akan diluar, sehingga untuk mengurangi kepadatan salah satunya adalah kita buka sementara arus dua arah di Jalan Budi Utomo,” jelasnya.
Kasat Lantas menegaskan pemberlakuan dua arah di Jalan Budi Utomo hanya berlaku mulai 1 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
“Setelah itu kembali normal satu arah lagi, harapan kami agar saudara-saudara kita yang akan melakukan ibadah berjalan dengan aman, lancar dan tidak ada hambatan terutama pada arus lalulintas,”ujarnya.(ron)