Jayapura, fajarpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 Distrik ditemui pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pembagian sisa surat suara dan petugas KPPS tidak melakukan tugas pemungutan suara sesuai dengan prosedur dimana mereka tidak membacakan atau tidak melakukan sumpah janji sebelum melakukan pemungutan suara.
“Jadi rata-rata pelanggaran yang di temukan Bawaslu saat pencoblosan pada 27 November 2024 lalu yaitu pembagian surat suara sisa, pemilihnya mencoblos lebih dari satu kali dan KPPS tidak membacakan sumpah janji sebelum pemungutan suara,”ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, Minggu (1/12).
Rumbewas menyampaikan, adanya temuan beberapa pelanggaran dalam pemilu ini, maka Bawaslu merekomendasikan dilaksanakan PSU di 18 TPS tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan di duga ada terjadinya pelanggaran, kemudian Panwas Distrik melalukan penelitian dokumen untuk memastikan dugaan pelanggaran serta bukti saksi dengan memastikannya.
Selanjutnya dilakukan rapat pleno sesuai dengan mekanisme yang telah memutuskan PSU, namun sebelumnya mereka berkoordinasi kepada Bawaslu untuk dilakukan pencermatan dan penelitian.
“Semua hasil yang direkomendasikan itu sudah sesuai. Maka selanjutnya Panwas Distrik mengeluarka rekomendasi kepada PPD, dan Bawaslu menyampaikan pengharusan pemungutan suara ulang kepada KPU Kabupaten Jayapura,”katanya.
Adapun Distrik yang melaksanakan PSU yaitu Distrik Sentani pada TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, TPS 17 Kelurahan Hinekombe, TPS 01 Kampung Sereh, dan TPS 04 Kampung Sereh.
Distrik Sentani Barat TPS 01 Kampung Maribu, Distrik Kemtuk 2 TPS di Kampung Namblong dan Kampung Hatib, Distrik Nimboran di TPS 01 Kampung Kuipon. Kemudian di Distrik Waibu ada TPS 04 Kampung Doyo Baru, TPS 03 Kampung Bambar, TPS 05 Kampung Doyo Baru, Distrik Demta TPS 02 Kampung Ambora, dan Distrik Depapre TPS 01 Kampung Wambena serta Distrik Ebungfao TPS 001 Kampung Ompolo.(hsb)