Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polisi Musnahkan Ganja Seberat Lebih Dari 9 Kilogram

IMG 20241202 WA0018
IMG 20241202 WA0018Foto / BERITA UTAMA
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan ganja seberat 9.163,72 gram atas 2 perkara.

Pemusnahan dilakukan, Senin (2/12) berlokasi di samping Bank BTN Kota Jayapura.

Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede dengan menghadirkan dua tersangka serta disaksikan Ka Siwas Polresta Jayapura Kota AKP Enis M. Romony, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Resnarkoba menerangkan, tersangka inisial YS (28) dengan barang bukti seberat 228,8 gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 27 / X / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 18 Oktober 2024 Tentang Tindak Pidana Narkotika

"Tersangka kedua berinisial BK (57) dengan barang bukti seberat 8.934,92 gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 28 / X / 2024 / SPKT.SATNARKOBA  /POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 24 Oktober 2024 Tentang Tindak Pidana Narkotik," tambah Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba menekankan tidak henti-hentinya kami mengingatkan agar masyarakat Kota Jayapura tidak lagi mengkonsumsi, menjual apalagi sampai menanam narkotika jenis apapun karena jika kedapatan akan kami lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari tahapan proses penyidikan oleh penyidik yang merupakan permintaan pihak kejaksaan.(hsb).