BERITA UTAMAMIMIKA

Soal Keberadaan Napi Korupsi Eltinus Omaleng, Kepala Kemenkumham Papua Minta Laporan Kepala Lapas Kelas IIB Timika

4606
×

Soal Keberadaan Napi Korupsi Eltinus Omaleng, Kepala Kemenkumham Papua Minta Laporan Kepala Lapas Kelas IIB Timika

Share this article
WhatsApp Image 2024 12 03 at 17.42.43
Eltinus Omaleng saat pindah ke Lapas Kelas II B Timika

Timika, fajarpapua.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba menyatakan sedang meminta laporan Kepala Lapas Kelas II B Timika terkait keberadaan narapidana Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Eltinus Omaleng.

“Lagi mintakan laporan Kalapas, nanti diinfokan lagi,” ungkap Anthonius dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (3/12).

Sementara sejumlah pihak menyesalkan jika informasi Eltinus keluar Lapas benar adanya.

“Perlakuan hukum harus adil, tidak ada yang istimewa. Kami minta Kalapas Timika bertanggungjawab soal ini,” ungkap Martinus B saat menghubungi media ini, Selasa sore.

Terhitung sejak Kamis (28/11) lalu, keberadaan Eltinus Omaleng selaku terpidana korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika tidak diketahui.

Sumber internal Lapas Timika kepada fajarpapua.com, Selasa (3/12) mengemukakan, Eltinus dikabarkan keluar dengan alasan rawat inap. Namun hal itu dipertanyakan sebab beberapa rumah sakit yang dikonfirmasi mengaku tidak melayani pasien rawat inap atas nama Eltinus Omaleng.

Menelusuri kebenaran informasi tersebut, pada Selasa siang wartawan fajarpapua.com menuju Lapas Kelas II B Timika. Namun informasi keberadaan Eltinus sangat tertutup. “Maaf kami tidak berani kasih komentar,” ujar seorang petugas Sipir Lapas Timika.

Sementara Kepala Lapas Timika melalui staf meminta wartawan untuk diwawancarai pada Rabu (4/12). “Bapa minta kalau bisa besok jam 9 datang lagi,” ujar petugas tersebut.

Sedangkan Direktur RSUD Timika, dr Antonius Pasulu mengaku baru saja kembali bimtek dari luar daerah.

“Saya belum cek, untuk laporan apakah pak Eltinus dirawat inap belum sampai ke saya, sampai sekarang belum ada laporan,” ujar dokter Anton.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Ghafur, S.H., M.H mengatakan Eltinus masuk Lapas Timika pada 22 Oktober 2024.

“Terpidana diantar oleh petugas Kepolisian dan petugas Lapas Kelas I Makassar,” ujar Mansur.

Ia mengatakan, terpidana telah memperoleh Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk waktu pelaksanaan tanggal 23 Februari 2025.

Jika dihitung mulai hari ini, terpidana Eltinus Omaleng masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari.

Pemindahan ke Lapas Timika atas dasar Surat pemindahan narapidana atas nama Eltinus Omaleng Nomor : PAS – PK. 05.05 -2101 tanggal 4 Oktober 2024.

Mansur memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Eltinus Omaleng.(tim)

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *