Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan bupati dan wakil bupati hanya dilaksanakan di tiga TPS yakni TPS 01 Kadun Jaya, TPS 01 Nawaripi dan TPS 8 Dingo Narama. Sedangkan khusus TPS 18 Kebun Siri hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (6/12).
Ia mengatakan, TPS 18 Kebun Siri hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur lantaran hasil perhitungan suara ulang khusus bupati dan wakil bupati sudah sesuai yang tertuang dalam form c1 plano.
“Masyarakat harus tahu bahwa untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya dilaksanakan di tiga TPS saja,” ujarnya.
Hyero melanjutkan, sebelum pemilihan suara ulang Sabtu besok, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPP, Pandis, dan PPD agar pemilih wajib membawa KTP. Hal ini dilakukan untuk menghindari mobilisasi massa.
“Selain harus membawa undangan, pemilih wajib bawa KTP supaya menghindari terjadinya mobilisasi massa luar,” tuturnya.
Selain itu, KPU Mimika akan mengirim tim supervisi untuk meninjau langsung pelaksanaan pencoblosan di tiga TPS PSU tersebut.
“Nanti ada tim kami yang turun langsung foto dan tinjau selama proses berlangsung sampai selesai,” tukasnya.
Adapun DPT untuk TPS yang melaksanakan PSU diantaranya: TPS 8 Dingo Narama 554, TPS 18 Kebun Siri 541, TPS 1 Kadun 484, dan TPS 1 Nawaripi 535.(tim)