BERITA UTAMA

Tiba-tiba Form C1 Plano Distrik Jila Dilaporkan Hilang, PPD Terancam Pidana Penjara, PKPU Nomor 18 : Kotak Suara Harus Dibuka

1419
×

Tiba-tiba Form C1 Plano Distrik Jila Dilaporkan Hilang, PPD Terancam Pidana Penjara, PKPU Nomor 18 : Kotak Suara Harus Dibuka

Share this article
IMG 20241206 WA0003
Aturan yang menjerat penyelenggara Pilkada

Timika, fajarpapua.com – Secara mengejutkan, form C1 Plano Distrik Jila dilaporkan hilang. Kejadian itu memicu spekulasi jika kehilangan form tersebut disengaja mengingat form C1 Plano berisi “data” jumlah pemilih pasti Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) yang dikurangi hingga tersisa 573 pemilih.

Sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada pasal 505 disebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan penjara.

iklan
iklan

“Kalau secara aturan PPD Distrik Jita bisa dipidana penjara karena terbukti melanggar undang-undang Pemilu,” ungkap pengamat hukum Wong Cilik, Muhammad Armin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/12) malam.

Selanjutnya terkait kehilangan tersebut, kata dia, kotak suara harus dibuka. Hal itu diatur dalam PKPU 18/2024 pasal 13 ayat 6 yang berbunyi PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut;

a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c;

b. mengeluarkan masing masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir:

  1. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
  2. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA; dan
  3. MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK,

dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Selanjutnya pada Pasal 14 :

Ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf i dan huruf j, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir:

a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan

b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI

C.HASIL-KWK-WALIKOTA,

atau MODEL dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.

Ayat (2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.

Ayat (3) PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.

Pernyataan Muhammad sekaligus membantah pesan WA dari Bawaslu Mimika yang meminta rekomendasi pembukaan kotak suara dicabut.

“Pandis Jila rekomendasi ke PPD dibatalkan krn persepsi atas pasal 49 pkpu 17/2024 itu tdk mengatur tentang rekomendasi utk buka kotak suara namun mengatur tentang rekomendasi PSU, PSL dan PSS. jdi harap rekomendasinya dicabut,” demikian isi pesan WA dari Salahudin, komisioner Bawaslu Mimika.

JOEL Kehilangan 605 Suara

Disisi lain, upaya menghilangkan (mengggerus) suara pasangan Nomor Urut 1 Johannes Rettob – Emanuel Kemong (Joel) pada Pilkada Mimika masih terus terjadi. Jika sebelumnya dilakukan di Distrik Tembabapura, kali ini dilakukan dilakukan untuk Distrik Jila.

Menurut saksi paslon Joel, Markus Aim SKM,MPH, jumlah DPT Jila pada Pilkada 2024 sebanyak 1.568 terdiri dari 12 kampung.

Sesuai hasil pemilihan yang tertuang dalam form c1 plano, Paslon Nomor Urut 1 JOEL meraih 1. 178 suara, Paslon Nomor Urut 2 meraih 0 suara dan Paslon Nomor Urut 3 AIYE meraih 314 suara.

Namun hasil pleno tingkat distrik Jila di hotel Samumambo, Jalan Cenderawasih depan Kamoro Tame pada Selasa (3/12) diperoleh hasil Paslon JOEL = 573 suara, MP3 = 61 suara dan AIYE = 391 suara. Artinya Paslon JOEL kehilangan 605 suara.

“Perhitungan tidak sesuai dengan DPT pemilu distrik Jila dan ada permainan oleh PPD Distrik Jila. Kami minta KPU, Bawaslu dan penegak hukum Joel bisa buka kotak suara lalu hitung ulang,” tukasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *