Timika, fajarpapua.com – Kabupaten Mimika mendapatkan jatah 200 tiket gratis Program Tiket Gratis Selama Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Operator PT Pelayaran Nasional
Indonesia.
Jatah untuk tiket gratis ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. KP-DJPL 704 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Trayek Angkutan Laut Untuk Program Tiket Gratis Selama Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Adapun jatah tiket gratis untuk Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah untuk penumpang kapal laut dengan rute Tual – Timika pada tanggal 12 Desember 2024.
Kepala UPP Pomako, Farid Sujianto membenarkan jatah tiket gratis kapal laut untuk Kabupaten Mimika dan telah dilakukan koordinasi bersama Pelni Cabang Timika.
“Jadi ada program dari Dirjen Perhubungan dan dipercayakan kepada PT Pelni sebagai operator. Masyarakat mendapatkan pelayanan 200 tiket gratis transportasi laut, dengan rute Timika-Tual,” ujarnya saat ditemui fajarpapua.com, Minggu (8/12).
Ditambahkan ini merupakan kesempatan dan moment yang baik bagi masyarakat Kabupaten Mimika khususnya yang ingin berangkat ke Tual.
“Ini moment menjelang Nataru yang dibuat Dirjen Perhubungan Laut. Silahkan masyarakat mendaftar secara online untuk dapat mendapatkan tiket secara gratis,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Pelni Cabang Mimika, Rahmansyah mengatakan, untuk menindaklanjuti surat keputusan Dirjen Perhubungan Laut, pihaknya sudah siap melayani masyarakat yang akan melakukan pendaftaran penumpang dengan KM. Tatamailau.
“Jadi kita sudah siap untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran, dan ada beberapa syarat yang sudah tertera, silakan masyarakat mendaftar bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan trasportasi laut dengan rute Timika – Tual,” Katanya
Ia juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya satu KK hanya empat orang yang dapat didaftar, daftar melalui link resmi Pelni dengan kuota keberangkatannya terbatas.
Pendaftaran harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan, pencetakan tiket harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan, tiket juga tidak dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan dan tiket tidak dapat dibatalkan.
“Peserta yang berangkat harus sesuai dengan identitas saat melakukan pendaftaran,” ujarnya. (moa)