Manokwari, fajarpapua.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Mogoy-Merdey sebesar Rp 8,5 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (10/12) masing-masing Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Barat berinisial NK dan Kasubag PPK SKPD Dinas PUPR berinisial BSAB.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB ditahan lebih dahulu.
Kini total sudah ada 5 tersangka yang telah ditahan, sebelumnya Kejati Papua Barat juga telah menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB, Direktur PT PSD/konsultan pengawas beeinisial DA dan inspektur PT PSD/konsultan pengawas berinisial AK.
“Penetapan tersangka NK berdasarkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. Tersangka NK dengan sengaja melawan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin.
Syarifuddin menjelaskan, NK telah memproses permohonan tagihan pembayaran 100 persen dari CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap.
“Seharusnya tersangka menolak perintah bayar tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara tersangka BSAB, lanjut Syarifuddin, menyetujui SPP-LS beserta dokumen tagihan pembayaran CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Padahal pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni pada akhir tahun anggaran 2023 baru mencapai progres 51,11 persen.
“Seharusnya tersangka BSAB menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan memverifikasi terlebih dahulu SPP-LS. Akibat perbuatan para tersangka maka CV Gloria Bintang Timur menerima pembayaran lunas 100% sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.535.162.000,” terangnya. (red)