Timika, fajarpapua.com - Tiga narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Timika terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Shabu di Timika.
Hal tersebut terkuak setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang pengedar shabu berisial AR alias Ansar di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4 Jalur 4 Timika pada Kamis 5 Desember 2024 lalu.
Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12) mengatakan, dari pengembangan terhadap tersangka AR selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap warga binaan Lapas Timika.
Ketiga narapidana tersebut diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Timika melalui tersangka AR.
"Dari pengembangan kami menangkap tiga warga binaan Lapas Timika, dua laki-laki dan satu perempuan masing-masing berinisial F, I dan T," katanya.
Kasat Narkoba mengungkapkan ternyata para tersangka merupakan keluarga dimana AR dan I merupakan pasangan suami istri, kemudian T merupakan anaknya.
Selanjutnya F merupakan orang lain yang ditangkap dengan kasus yang sama dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Timika.
"Peredaran Narkoba ini melibatkan satu keluarga dimana AR dan I yang ada didalam Lapas ini suami istri, kemudian T yang juga ada di dalam Lapas ini anaknya. Sedangkan F ini orang lain merupakan pemain baru yang sedang menjalani hukuman dilapas kemudian bertemu dangan I dan T. Kemudian F berperan sebagai penghubung dan melakukan transaksi dengan bandar yang ada di Makassar,"ungkapnya.
Menurut Kasat Narkoba tiga warga binaan Lapas tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka namun ketiganya tetap ditahan di Lapas. Dari ketiga warga binaan tersebut berhasil diamankan barang bukti slip transaksi keuangan dan tiga buah HP.
"Ketiganya sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka namun tidak kami tahan di rutan Polres Mimika tetapi kami kembalikan ke Lapas karena statusnya masih warga binaan disana,"tuturnya.
"Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya dilapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,"imbuhnya.
Terkait peran masing-masih dari tiga warga binaan tersebut Kasat Narkoba menjelaskan, dimana F yang memiliki jaringan memesan dari bandar di Makassar kemudian barang tiba diambil oleh AR yang ada diluar Lapas. Kemudian I sebagai pengatur keuangan dan T yang menghubungkan dan berkomunikasi antara F dengan I untuk melakukan transaksi karena berbeda ruang blok tahanan.
"Jadi F berupaya membangun jaringan baru dengan cara mendekati I untuk membantu mengedarkan Shabu mengingat suami I yaitu AR masih berada diluar. Kalau dilihat jaringannya sudah sempurna siapa penempelnya, yang datangkan barang dan keuangannya. Tinggal yang kami belum dapat ini yang pemasok barangnya yang ada di Makassar,"jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan terkuat kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan pihak Lapas dalam melakukan pemeriksaan kepada tiga warga binaan tersebut.
"Pihak Lapas sangat membantu kami dan setelah kami lakukan dan kami anggap cukup maka ketiga warga binaan ini kami kembalikan,"tuturnya.
Sementara Kalapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga warga binaan tersebut dilakukan pemeriksaan di Polres Mimika dan sudah dikembalikan ke Lapas.
"Ke tiga warga binaan tersebut dilakukan dilakukan pemeriksaan di Polres hari Jumat sore dan Rabu pagi sudah dikembalikan ke Lapas,"katanya melalui pesan singkat.(ron)

