Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Sentra Gakumdu Limpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Polres Mimika

IMG 20241212 WA0017
IMG 20241212 WA0017Foto / MIMIKA
Redaksi FP1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) menindak lanjuti laporan masuk dengan melimpahkan ke Polres Mimika terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Seluruh Anggota Gakumdu bersama Bawaslu Mimika mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Kantor Pelayanan Polres Mimika jalan Cendrawasih, Kamis (12/12) malam.

Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo saat ditemui usai menyerahkan laporan mengatakan, laporan tersebut terkait pelanggaran Pilkada.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, tetapi kami belum bisa menjelaskan ya,"katanya sambil buru-buru meninggalkan awak media.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, Satreskrim yang terlibat di tim Gakumdu baru saja menerima penerusan kasus yang dilaporkan ke Gakumdu untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Jadi kami menerima penerusan laporan yang masuk ke Gakumdu dan ditindak lanjuti dan kemudian dilimpahkan ke kami Kepolisian," katanya.

Menurut Kasat Reskrim setelah menerima pelimpahan kasus tersebut pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan.

"Setelah dilimpahkan ke kami tentunya masih kami pelajari selanjutnya ada upaya-upaya penyelidikan dan segala macam sehingga kami mohon waktu ya,"tuturnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan untuk kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Yang dilimpahkan ke kami terkait dugaan pelanggaran saat PSU dan masih akan kami lakukan pendalaman. Intinya dugaan pelanggaran pada saat PSU,"ungkapnya.(ron)