Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku kedua pada kasus penikaman yang terjadi di Jalan Soter Elmas (Lorong SMA Taruna) Timiua yang terjadi pada Sabtu 13 Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui Senin (16/12) mengatakan, pelaku kedua yang sebelumnya telah diketahui identitasnya berinisial YRY (19) berhasil diamankan.
“Berdasarkan keterangan pelaku utama yang kita amankan terlebih dahulu dan saksi kami mendapatkan identitasnya. Kemudian kita berkomunikasi dengan keluarganya dan kemudian keluarganya menyerahkan pelaku polisi,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim dalan kasus tersebut selain telah mengamankan dua pelaku pihaknya juga sudah memeriksa dua orang saksi.
“Keributan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung kepada korban karena melarang melewati TKP karena sedang ada acara. Selanjutnya pelaku dan rekannya kembali bersama pelaku kedua menggunakan sepeda motor dan melakukan penikaman kepada korban,” tuturnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau badik milik tersangka kedua.
“Kedua pelaku kita amankan di Mapolres Mimika untuk selanjutnya kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan saat ini korban masih berada di RSUD Mimika dan kondisinya semakin membaik.
“Korban masih dirawat tapi kondisinya membaik,”ujarnya.(ron)