BERITA UTAMAMIMIKA

Penumpang Ojek Tewas Ditikam di Jalan Belakang Hotel Serayu, Pelaku Ditangkap 6 Jam Setelah Kejadian

10834
×

Penumpang Ojek Tewas Ditikam di Jalan Belakang Hotel Serayu, Pelaku Ditangkap 6 Jam Setelah Kejadian

Share this article
IMG 20241218 WA0020
Pelaku (tengah jaket hitam) saat diamankan Satreskrim Polres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pemuda berinisial MR (23) pelaku penikaman terhadap DK hingga meninggal dunia di Jalan Padat Karya belakang Hotel Serayu Timika, Rabu (18/12) pukul 10.15 WIT.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq kepada fajarpapua.com, mengatakan, pelaku ditangkap 6 jam setelah kejadian atau tepatnya pada pukul 16.35 WIT disalah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani Timika.

“Kapolres Mimika memberikan atensi terhadap kasus ini dan memerintahkan segera dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujarnya

Selanjutnya Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan pelaku.

Untuk kronologi kejadian. AKP Fajar Zadiq menjelaskan, penikaman yang menyebabkan tewasnya DK berawal dari peristiwa senggolan sepeda motor antara pelaku dengan tukang ojek yang ditumpangi korban di perempatan jalan di belakang Hotel Serayu.

Korban tidak terima dengan hal itu melempar pelaku menggunakan batu.

Pelaku yang tidak terima dengan perlakuan itu kemudian menikam korban hingga tersungkur.

Menurut saksi di lokasi kejadian, setelah ditikam pelaku, korban sempat menelepon keluarganya yang saat itu berada di Bank Papua untuk meminta tolong.

“Keluarga korban langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati korban bersimbah darah. Selanjutnya yang bersangkutan membawa korban ke RSUD Mimika dan membuat laporan di SPKT Polres Mimika,” jelasnya.

Sementara korban meski sempat mendapatkan penanganan medis, namun karena mengalami luka serius di bagian dada sebelah kiri akhirnya meninggal dunia.

Pada kesempatan itu Kasatreskrim mengimbau keluarga korban tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibamas di Kabupaten Mimika dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Diharapkan pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada Polres Mimika untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(ron)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *