BERITA UTAMAMIMIKA

Upah Pekerja di Mimika Naik Per-1 Januari 2025, Simak Besarannya

5854
×

Upah Pekerja di Mimika Naik Per-1 Januari 2025, Simak Besarannya

Share this article
IMG 20241219 WA0065
Surat edaran Bupati Mimika

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait upah minimum serta upah minimum sektoral.

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito melalui surat edaran pertanggal 18 Desember 2024 sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 tahun 2024 tanggal 16 Desember Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten Mimika tahun 2025, maka diumumkan sebagai berikut:

a. Upah minimum kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.005.678 (lima juta lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) per bulan, naik sebesar 6,5% atau sebesar Rp 305.510,00 (tiga ratus lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) dari upah minimum kabupaten Mimika tahun 2024.

b. Upah minimum sektoral konstruksi kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 5.130.819,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) per bulan lebih besar 2,5% atau sebesar Rp 125.141,00 (seratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh satu rupiah) dari upah minimum kabupaten Mimika tahun 2024.

c. Upah minimum sektoral pertambangan kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan lebih besar 19,8% atau sebesar Rp 994.322,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dari upah minimum kabupaten Mimika tahun 2024.

Upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten Mimika mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2025. (moa)

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *