Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika pada Jumat (20/12) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penikaman yang menyebabkan DK, seorang penumpang ojek meninggal dunia di Jalan Padat Karya, belakang Hotel Serayu Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengatakan dalam olah TKP, tersangka MR (23) memperagakan 14 adegan mulai dari titik awal senggolan sepeda motor sampai dengan keberadaan korban sebelum dievakuasi ke RSUD Mimika.
“Adegan 1 sampai 14 menceritakan awal mula kejadian tersebut dengan menghadirkan pelaku MR secara langsung,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari adegan yang diperagakan dalam olah TKP sesuai dengan kronologis kejadian sebagaimana keterangan saksi kepada penyidik.
“Olah TKP sesuai dengan kronologis kejadian yaitu bermula dari saling senggol antara pelaku dengan ojek yang ditumpangi korban. Dimana saat itu karena tidak terima korban melempar pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dan penikaman yang berujung korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim pelaku MR dipersangkakan pasal 351 ayat 3 atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan untuk korban sendiri jenazahnya sudah diambil oleh pihak keluarga dan kemarin sudah dimakamkan.(ron)