Timika, fajarpapua.com – Penyidik Polsek Mimika Baru menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala di jalan Freeport lama depan Kompleks Mako Lanal Timika, Jumat (20/12/24).
Perlu diketahui kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wit dini hari. Korban Sostone Conori Samuel Kafiar alias SOS mengalami luka pada kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.
Penanganan perkara penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 111 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Oktober 2024.
Tersangka SR tidak berselang lama berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa sebilah parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru. Dalam pengembangan penyidikan tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang pemberitahuan berkas perkara telah Lengkap (P 21).
Terkait hal tersebut, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong membenarkan penyerahan berkas tahap II.
“Benar tahap II terkait kasus penganiayaan di jalan Freeport Lama depan Lanal Timika, hari ini,” jelasnya.
Ditambahkan pula, di penghujung tahun 2024 ini pihaknya berupaya menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani hingga proses peradilan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis, SH.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (moa)