BERITA UTAMAPAPUA

Penjabat Gubernur Papua Selatan Instruksikan 502 Tenaga Honorer Diberhentikan, Ini Alasannya…

276
×

Penjabat Gubernur Papua Selatan Instruksikan 502 Tenaga Honorer Diberhentikan, Ini Alasannya…

Share this article
IMG 20241222 WA0010
Ilustrasi

Merauke, fajarpapua.com- Penjabat Gubernur Papua Selatan mengeluarkan Instruksi Nomor : 100.3.4.1/0023/PPS/XII/2024 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan/ Penerimaan Tenaga Honorer Dan Pemberhentian Tenaga Administrasi Dan Operator Komputer Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Terkait dengan intruksi itu terhitung mulai 31 Desember 2024 mendatang, sebanyak 502 tenaga honorer yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Selatan Alberth Alexander Rapami membenarkan intruksi pemberhentian seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Menurutnya, pada masa jabatan Pj Gubernur Papua Selatan yang lama sebenarnya terdapat dua kali surat edaran yang diterbitkan agar kepala OPD untuk tidak mengangkat tenaga honorer atau apapun namanya.

“Namun pada kenyataannya banyak tenaga honorer yang diterima sebagai tenaga administrative dan operator komputer disejumlah OPD,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi beban bagi pemerintah provinsi sehingga  Pj Gubernur Papua Selatan Rudi Sufahriadi mengeluarkan instruksi untuk memberhentikan 502 tenaga honorer di OPD lingkup Pemprov Papua Selatan per 31 Desember 2024.

“Ke-502 honorer diberhentikan dan akan dilakukan penataan ulang pada Tahun 2025. Sehingga diharapkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, dan ini merupakan amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” terangnya.

Untuk diketahui sesuai aturan tidak ada pengangkatan tenaga honorer tetapi OPD diberikan kewenangan untuk mengangkat tenaga outsourcing yaitu cleaning servis, sopir, pramusaji atau tukang masak dan petugas keamanan.

Terkait tenaga outsourcing sesuai dengan surat edaran dari Pj. Gubernur Papua Selatan tertanggal 18 Desember 2024 dibatasi dengan ketentuan: Dinas/Badan maksimal 8 orang, Biro maksimal 4 orang, kecuali Biro Umum disesuaikan dengan kebutuhan serta MRP dan DPRD Papua Selatan masing-masing maksimal 20 orang (red)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *