Jayapura, fajarpapua.com- Selama Tahun 2024, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menangani 6 kasus tindak pidana korupsi.
Dari 6 enam kasus yang sudah selesai ditangani selama Tahun 2024, berhasil diamankan uang negara sebanyak Rp 8.589.254.982.
Direktur Krimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari mengatakan keenam kasus yang ditangani itu terdiri dari kasus penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Paniai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 59.494.055.000 dengan tiga orang tersangka.
Kasus pembangunan rumah susun di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyebabkan kerugian negara Rp 1.440.583.486,33 dan dana yang diselamatkan
Rp 18.885.000 dengan dua tersangka.
Selanjutnya kasus ke tiga juga di Kabupaten Tolikara menyebabkan kerugian negara Rp 2.935.129.479,94 dan dana yang diselamatkan Rp 124.924.000 dengan tiga tersangka.
Kemudian kasus dana bantuan sosial di Kabupaten Keerom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18.201.250.000 dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.223.300.000 dengan tersangka satu orang.
Selanjutnya kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, mengakibatkan kerugian negara Rp 3.328.803.024,07 dan dana yang berhasil diselamatkan Rp 97.822.982 dengan tiga orang tersangka.
Serta kasus pembangunan jalan jalur tiga di Kabupaten Mamberamo Tengah menyebabkan kerugian negara Rp 1.189.219.500,81dan diselamatkan Rp 124.323.000 dengan tiga orang tersangka.
Direskrimsus Polda Papua juga mengatakan, keenam kasus korupsi yang ditangani itu semuanya sudah dilimpahkan ke jaksa.
“Keenam kasus itu sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut,” kata Kombes Adi Sapari. (an)