Jayapura, fajarpapua.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang bocah laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan Distrik Heran. Pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang berstatus paman dan tante korban.
Hal itu dikemukakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, saat ditemui di Jayapura, Sabtu (4/1/2025).
Kata Kapolresta, pria berinisial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, dan perempuan berinisial JY (36) kini diamankan di Mapolresta.
Dikatakan, kejadian diketahui saat Polsek Heram mendapat laporan adanya anak yang mengalami kekerasan fisik secara berulangkali di Organda Padang Bulan.
Menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, akibat perlakuan yang diterima korban AL (5) mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka di badan.
“AL oleh penyidik bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Sedangkan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata dia, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta juga menambahkan penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban. “Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta Jayapura Mackbon.(hsb)