BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Tangkap Seorang Warga di Jalan Nawaripi

503
×

Polres Mimika Tangkap Seorang Warga di Jalan Nawaripi

Share this article
01c97439 7beb 4873 9d93 f37edb969102
Tersangka dan barang bukti saat diamankan.

Timika, fajarpapua.com – Satres Narkoba Polres Mimika menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu bernama Syarif Salman alias Salman (41) di jalan Nawaripi Timika, Jumat (3/1) pukul 14.30 WIT.

Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah bekas dos roko surya (pembungkus paketan sabu), 3  bundel plastik bening kecil, 1 buah bong (alat hisap sabu),1 buah HP merek Samsung Galaxy A03 warna hitam.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan sekitar jam 14.00 WIT Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang yang beralamat di jalan Nawaripi Timika sering melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya Tim menuju ke alamat yang dimaksud tersebut yang mana sekitar jam 14.30 Tim tiba di TKP Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah digeledah Tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu milik pelaku beserta satu buah bong alat hisap shabu milik pelaku,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *