Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Timur yang diback up Polres Mimika dan Den B Brimob Polda Papua membongkar palang Jalan Poros Pomako, tepatnya di Kampung Kaugapu, RT 2, Distrik Mimika Timur pada Selasa (7/1) siang.
Pemalangan jalan sendiri dilakukan oleh keluarga almarhum Agustinus Mamitapo (14) yang meninggal usai ditabrak sepeda motor pada 1 Januari 2025 lalu.
Keluarga korban kembali melakukan pemalangan karena belum ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak keluarga pelaku.
Aparat kepolisian kemudian melakukan negosiasi dan meminta keluarga korban untuk membuka palang, namun awalnya permintaan tersebut ditolak karena mereka meminta kepolisian untuk mendatangkan penabrak.
Meski berlangsung alot, keluarga korban kemudian memahami dan bersedia membuka palang Jalan Poros Pomako Mapurujaya l.
Kapolsek Miktim Ipda Alex Soumilena saat dikonfirmasi mengatakan, pihak keluarga korban tidak sabar menunggu kedatangan keluarga pelaku akhirnya melakukan pemalangan.
Menurutnya orang tua pelaku yang berdomisili di Sorong dan baru tiba di Timika, Selasa siang tadi sehingga baru besok (Rabu-Red) akan dilakukan pertemuan.
“Besok akan ada pertemuan dengan keluarga pelaku karena orang tua pelaku berdomisili di Sorong dan baru tiba tapi mereka tidak sabar tapi kita sudah berikan pengertian dan meyakinkan mereka memahami,” katanya.
Menurut Kapolsek pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk dilakukan pertemuan dan mediasi di Kantor Satlantas Polres Mimika.
“Kami tidak bisa melakukan mediasi di Polsek Mimika Timur karena nanti banyak massa yang datang. Besok kami sediakan kendaraan untuk perwakilan keluarga korban melakukan mediasi di Satlantas Polres Mimika,” ungkapnya.(ron)