Timika, fajarpapua.com – Barang Bukti (BB) Narkotika sisa uji Labfor dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh Polres Mimika pada kurun waktu Januari hingga Desember 2024 dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha dihadiri Ketua PN Kota Timika Putu Mahendra, Kepala BNN Timika Kompol Mursaling, Perwakilan Kejari Mimika dan perwakilan pengacara di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (7/1).
AKBP I Komang Budiartha mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut jenis sabusabu, tembakau sintetis dan ganja.
“Sabu sabu sebanyak 17,13 gram, tembakau sintetis 13,48 gram dan ganja 8,6 gram,” katanya.
Menurut Kapolres barang bukti tersebut dari 29 kasus hasil pengungkapan dari kurun waktu Januari hingga Desember 2024.
Sementara Ketua PN Kota Timika Putu Mahendra mengatakan, dengan adanya press rilis ini membuktikan bahwa penanganan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika terus ditingkatkan.
“Kegiatan hari ini membuktikan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di Mimika terus dilakukan, karena sangat berbahaya terhadap masa depan generasi Kabupaten Mimika,”tuturnya.(ron)