Timika, fajarpapua.com – Lapas Kelas II B Timika secara tegas memberikan sanksi kepada tiga warga binaan yang terlibat dalam kasus narkoba. Ketiga warga binaan tersebut terancam akan dipindahkan ke Lapas Narkotika di Jayapura.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika Provinsi Papua Tengah, Mansur Yunus Gafur mengatakan, ketiga warga binaan tersebut yakni IR , TI dan F sedang menjalani sanksi yakni dengan menandatangani berita acara pemeriksaan dan sanksi sel Karantina.
“Iya benar sebagai tindak lanjut yang bersangkutan telah kita periksa kemudian kita buatkan berita acara pemeriksaan dan menjalani sanksi karantina sel,” kata Kalapas di ruang kerjanya, Rabu (8/01/2025).
Kalapas Mansyur menegaskan ketiga WBP itu terancam akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Jayapura. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas).
“Salah satu program akselerasi dari Kemenimpas yakni memberantas peredaran narkoba serta penipuan di dalam Lapas maupun Rutan,” tegasnya.
Kalapas menambahkan, pihaknya telah melakukan razia bersama aparat penegak hukun yakni TNI POLRI. Hal ini sebagai tindak lanjut guna meminimalisir penggunaan handphone di dalam Lapas. (moa)