Timika, fajarpapua.com – Setelah kurang lebih dua bulan dalam pengejaran (buron) dua pelaku pembacokan terhadap korban YS (18) yang terjadi di jalan Cendrawasih pasar SP II Timika pada Minggu 10 November 2024 lalu akhirnya dibekuk pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dua pelaku berinisial AB (44) dan YRO (24) ditangkap di depan RSMM Timika saat akan menjenguk istri salahsatu tersangka yang sedang menjalani perawatan.
“Para pelaku ditangkap pada Kamis 9 Januari 2025 di depan RSMM saat akan melihat istrinya yang sedang dirawat,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1).
Dalam kasus ini lanjutnya barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban saat kejadian.
Akibat aksi yang dilakukan para tersangka sendiri menurut Kasatreskrim, korban mengalami luka robek dikepala, tangan dan salah satu jarinya terputus.
“Korban mengalami luka yang cukup parah dan sempat dirawat di RSUD Mimika dan saat mulai pulih tetapi masih mengalami trauma,”ungkapnya.
Untuk kronologis kejadian sendiri ujarnya, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku pada Minggu 10 November 2024 pukul 04.00 WIT tidak sengaja saling berpapasan.
Kedua pelaku mengaku saat itu dirinya merasa akan dibegal oleh korban kemudian dan mengambil senjata tajam.
“Setelah mengambil senjata tajam para pelaku mencari korban, setelah mendapato korban langsung melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile 32.(ron)