Timika, fajarpapua.com- Seorang penumpang pesawat berinisial RYW alias Rahul (25) ditangkap personil Satresnarkoba Polres Mimika sesaat setelah tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (15/1) sekitar pukul 11.30 WIT.
Warga yang bermukim di Jalan Yos Sudarso, Belakang Dispenda Mimika tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura.
Berdasar Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba, tanggal 15 Januari 2025 diketahui dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) paket plastik besar berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah karton bekas dan 2 (dua) buah amplop besar warna coklat (pembungkus paketan ganja).
Personil Satresnarkoba Polres Mimika juga mengamankan 2 (dua) buah alomonium voil pembungkus paketan Ganja dan 1 (satu) buah Hanphone Samsung warna hitam serta SIM card No. 082198813893.
Upaya memasukkan ganja berhasil digagalkan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pada Rabu tgl 15 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIT mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan penumpang yang akan berangkat menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Jayapura menuju Timika.
Penumpang tersebut dicurigai membawa paketan Narkoba jenis ganja dari Jayapura yang akan dibawa dan diedarkan ke Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju Terminal Baru Bandara Mozes Kilangin Timika untuk melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 11.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengidentifikasi dan menemukan pelaku yang hendak meninggalkan ruang kedatangan.
Tidak ingin buruannya lepas,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika langsung mengamankan pelaku dipintu keluar Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial RYW alias Rahul dan dari tangan pelaku disita barang bukti 13 (tiga belas) paket plastik bening besar Berisi Narkotika jenis Ganja yang di sembunyikan dalam satu buah karton milik pelaku.
Setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika membawa pelaku beserta barang buktinya menuju mako Polres Mimika Mile 32 guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (ron)