Timika, fajarpapua.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran Perda sampah.
Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengatakan, setelah perayaan natal dan tahun baru, produksi sampah di kota Timika meningkat tajam.
“Tadi kami lakukan rapat dan koordinasi, pertama akan ada pembersihan sampah pada hari Jumat, kemudian dari Satpoll PP akan mengawal Perda sampah, sehingga kalau ada pelanggaran akan ditindak sesuai isi Perda itu,” ujar Petrus saat ditemui fajarpapua.com, Kamis (16/1)
Dia mengatakan Mimika merupakan rumah bersama, bukan menumpang, hanya sekedar mencari makan minum, sehingga dalam diri setiap warga harus tertanam rasa memiliki.
“Kami dari pemerintah daerah berharap masyarakat bisa bekerja sama, ciptakan perilaku sehat dengan membuang sampah pada tempatnya sesuai jam yang ditentukan. Sehingga apa yang diupayakan Dinas Lingkungan Hidup, terintegrasi,” ucapnya
“Selama masyarakat belum mempunyai perilaku displin soal sampah, Timika ini tidak akan bersih. Pemkab mengambil langkah, mulai Senin akan dilakukan pengumuman terkait Perda sampah serta sanksi yang diterima jika melanggar. Lalu nanti minggu akan diumumkan di gereja dan juga akan diumumkan di masjid hari Jumat serta tempat ibadah lainnya, supaya semua masyarakat terlibat menjaga Timika,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya Perda dan tindakan tegas yang akan diterapkan, masyarakat dapat menyadari bagaimana cara mengelolah sampah yang baik.
“Kita lihat ini dalam beberapa bulan terakhir sampah menumpuk di mana-mana dan sangat meningkat. Kami berharap masyarakat, media dan juga pemerintah bekerja sama menjaga lingkungan, rumah kita agar dapat mengelolah sampah dengan baik,” pungkasnya.(moa)
Sediakan tempat sampah yang memadai di lokasi2 tertentu, sehingga masyarakat buang sampah pada tempat yang disediakan. Selama ini sampah berseraka karena tdk ada tempat sampah.
Jangan langsung main tindak, pemerintah berkaca dulu, kami warga masyarakat merasa dirugikan atas pemungutan retribusi sampah, namun pemungutan sampah dilakukan seminggu 3 kali
Masyarakat sdh lakukan kewajibannya dengan membayar restribusi sampah dan membayar pajak penghasilan, pemerintah daerah lakukan kewajibannya mengelola dan mengatur uang pajak tersebut termasuk penyediaan sarana dan prarasana kebersihan sampah serta menggaji petugas yang bekerja. Siapkan tempat tempat sampah yg memadai di lingkungan dan tempat tempat umum serta petugasnya, berikan solusinya, bukan asal larang dan tindak..apalagi sebagai abdi masyarakat, melayani dan memberi solusi.
Pak Sekda,
sedikit masukan
1.Pemda buka bengkel khusus pembuatan produksi tempat penampungan/bak sampah dari besi ukuran jumbo.
2. Lokasi pembuangan akhir,
3. Devisi khusus pengelolaan sampah modern,
Siap Bak sampah yg ukuran besar,seperti truk ws milik freport.