BERITA UTAMAMIMIKA

Pencuri iPhone 15 ProMax dan Dua Handphone Oppo di Rumah Kos Gang Pinang Timika Ditangkap

2978
×

Pencuri iPhone 15 ProMax dan Dua Handphone Oppo di Rumah Kos Gang Pinang Timika Ditangkap

Share this article
IMG 20250117 WA0065
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Mimika Baru.

Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap NL, pencuri tiga buah handphone terdiri dari iPhone 15 ProMax, OPPO Reno 4 dan OPPO A 16 di rumah kos Jalan Hasanudin, Gang Pinang, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Wania.

Pencurian terhadap barang milik Anita Purnamasari terjadi pada 8 Januari 2025, sekira pukul 07.00 WIT pagi lalu, saat korban mengantar anaknya sekolah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong saat ditemui Jumat (17/1) mengungkapkan NL ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPTU I Ketut Siartika pada Kamis (16/1) kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasar laporan polisi yang diterima SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor LP/01/I/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 08 Januari 2025.

“Benar, pelaku pencurian telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Kamis malam,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, NL ditangkap di kontrakan temannya yang terletak di Jalan Busiri Ujung Gang Farock beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha M3 dan HP merk Realme serta barang bukti pendukung lainnya yang ditemukan di lokasi penangkapan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 unit HP. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkapnya.

Menurut data yang ada di kepolisian, menurut Kapolsek pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan tangani oleh Polsek Mimika Baru pada Tahun 2015 dan akibat perbuatannya NL divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian dan kami akan mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, NL berhasil mencuri tiga unit handphone milik Anita Purnamasari setelah berhasil memanjat tembok belakang rumah kos korban.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah melalui plafon rumah yang sudah terbuka, pelaku NL mengambil barang di kamar pribadi korban kemudian keluar rumah melalui jalur yang sama.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *