Jayapura, fajarpapua.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih menyebutkan, penipuan ini semakin marak terjadi dan dapat merugikan Wajib Pajak.
“Modus-modus penipuan yang sering digunakan oleh oknum penipu antara lain penipu mengaku berasal dari DJP melalui telepon, email, atau pesan teks
untuk mendapatkan data pribadi korban,” kata Naniek, Jumat (17/1).
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan penipuan dengan mengarahkan korban ke situs web palsu.
Bahkan, penipu meretas informasi dari perangkat korban untuk mengakses data penting.
“Penipu menjebak korban untuk mentransfer uang,”jelas Naniek.
Lebih lanjut Naniek mengatakan, para penipu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting, dan ini bukan modus baru.
Untuk itu, kata Naniek, masyarakat penting untuk mengetahui bahwa modus penipuan ini bukanlah hal baru.
Namun, implementasi Coretax DJP saat ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksi yang tidak
bertanggung jawab.
Kantor Pajak Jayapura lanjutnya menghimbau masyarakat untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan.
“Jangan layani panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP untuk melakukan update data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak,” jelasnya.
Pelaku jelasnya juga menggunakan modus meminta calon korban untuk mengunduh aplikasi (apk) palsu terkait pajak. Permintaan akses atau klik tautan yang menyerupai domain milik DJP.
Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana untuk layanan pajak. Dan permintaan membuka email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Naniek menambahkan, jika masyarakat menerima permintaan mencurigakan, segera konfirmasi melalui saluran resmi Kantor DJP terdekat, dan melaporkan modus penipuan ini melalui saluran resmi kementerian.(hsb)