Timika, fajarpapua.com – KPU Mimika sedang menyiapkan bukti-bukti selama proses pilkada hingga pleno penetapan pemenang demi menjawab tuduhan kecurangan terstuktur sistematis dan masif (TSM) oleh kandidat yang kalah.
“Kami lagi siapkan bukti, saat ini dalam proses finalisasi,” ujar Komisioner Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Sabtu 18/1).
Dikatakan, Mahkamah Konstitusi (MK), Republik Indonesia akan menggelar sidang perkara kedua pada 23 Januari 2025.
Pada sidang tersebut, KPU Mimika dan pihak terkait (pasangan nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL)) akan menjawab tuduhan kandidat yang kalah yakni pasangan nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3) serta pasangan nomor urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).
“Jadwal untuk sidang berikutnya sudah ada, untuk Mimika tanggal 23 Januari, hari Kamis,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, agenda kedua adalah jawaban pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu Mimika. (moa)