BERITA UTAMAMIMIKA

Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Basecamp SP 2 Timika Ditangkap

291
×

Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Basecamp SP 2 Timika Ditangkap

Share this article
IMG 20250119 WA0081
Tersangka dan barang bukti saat diamankan.

Timika, fajarpapua.com – Satres Narkoba Polres Mimika menangkap SR alias Ipul (26), pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Basecamp Jalan Cenderawasih SP 2 Timika, Minggu (19/1) sekitar pukul 17.30 WIT.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmad mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 18 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabusabu, 1 buah bekas botol minuman Floridina orange (pembungkus paketan sabu) dan 3 buah bekas minuman teh kotak (pembungkus paketan sabu).

Selanjutnya disita juga 1 buah bekas plastik snack coklat Superstar (pembungkus paketan sabu), 1 buah bekas plastik permen Marsh Mallow (pembungkus paketan sabu), buah bekas botol minuman Golda Coffee (pembungkus paketan sabu ), 2 buah bekas dos rokok Troy (pembungkus paketan sabu), 1 buah HanPhone merek Redmi 9 Pro warna biru dan 1 unit sepedah motor Honda Beat warna biru putih.

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Mimika untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka Ipul, berawal pada Minggu (19/1) sekira pukul 17.00 WIT Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika mendapat informasi ada seseorang yang beralamat di Jalan Cenderawasih Basecamp SP 2 Timika dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika menuju alamat yang di maksud untuk melakukan pemantauan.

“Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIT, Tim berhasil menangkap pelaku SR alias Ipul setelah digeledah berhasil ditemukan 8 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku yang di sembunyikan di dalam jok motor milik pelaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku dan sisahnya sudah diedarkan dengan cara ditempelkan dibeberapa lokasi.

Selanjutnya setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika membawa pelaku menuju beberapa alamat yang pelaku maksud.

Dari beberapa alamat tempelan, Tim Opsnal kembali berhasil menemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu milik pelaku.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa ke Polres Mimika di Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *