Timika, fajarpapua.com – Fakta baru terungkap usai Polsek Mimika Baru berhasil menangkap seorang residivis berinisial NL pelaku pencurian iPhone 15 ProMax dan dua HP Oppo di Jalan Hasanudin, Gang Pinang Timika pada 8 Januari 2025 lalu.
Sebelum ditangkap pada Kamis (16/1) malam, NL ternyata sempat menggasak perhiasan emas disalahsatu rumah di Jalan Pendidikan, Jalur 1 pada Kamis (16/1) pagi.
Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada fajarpapua.con, Sabtu (18/1) mengatakan, awalnya saat pelaku NL ditangkap dan akan dibawa ke Mapolsek Mimika Baru.
Saat itu, dirinya melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku yang mencoba membuang dompet miliknya, tetapi berhasil diamankan.
“Setelah tiba di Mapolsek Mimika Baru, kami periksa dan didalam dompet milik NL ditemukan uang 200 ribu rupiah dan perhiasan emas berupa dua buah cincin serta satu buah gelang,” jelasnya.
Curiga dengan barang-barang tersebut, pihaknya kemudian menanyakan hal itu pelaku dan menurut pengakuannya perhiasan tersebut milik U yang dicurinya pada Kamis (16/1) pagi di Jalan Pendidikan Jalur 1.
“Setelah itu kami laporkan lagi kepada Kapolsek Mimika Baru yang kemudian memerintahkan penyidik untuk mencari pemiliknya,” tuturnya.
Korban berinisial U awalnya tidak mengetahui apabila ada barang berharganya ada yang dicuri dan setelah melihat kotak perhiasan, dirinya baru menyadari emas miliknya hilang.
“Waktu kami tanyakan korban sempat menyebut tidak ada yang hilang perhiasannya, tetapi kemudian korban menyuruh anaknya melihat perhiasan miliknya di dalam kotak di kamar, ternyata perhiasan dalam kotak itu hilang,” ujarnya.
Kanit Reskrim mengungkapkan setelah korban mengaku kehilangan, kepolisian pun memintanya untuk menunjukan surat tanda kepemilikan perhiasan tersebut untuk diserahkan kembali.
“Korban datang ke kantor untuk menerima kembali emas miliknya. Sebenarnya perhiasan yang dicuri NL sebanyak lima perhiasan yakni cincin tiga buah, satu gelang dan kalung, namun yang dikembalikan hanya tiga, sebab cincin dan kalung sudah dijual pelaku,” ungkapnya.
Kanit Reskrim menambahkan dari pengembangan penyidikan, NL diketahui juga merupakan pelaku pencurian uang disebuah toko bangunan dengan nilai sebesar Rp 25.000.000 pada Tahun 2024.
Dimana dari hasil kejahatannya itu, NL menggunakan uangnya untuk beli motor bekas.(ron)