Timika, fajarpapua.com – Asosiasi Honay Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) mendatangi kantor DPRD Mimika untuk melakukan pertemuan terkait masuknya dua perusahaan, PT. Honay Ajekwa Lorenzt dan PT. Tambang Mineral Papua.
Ketua HAPAK Oteanus Hagabal menyampaikan, pihaknya datang untuk berdiskusi bersama dan menyatakan sikap menolak kehadiran dua perusahaan tersebut.
Pasalnya kedua perusahaan yang masuk tidak mengantongi ijin, tanpa koordinasi pemilik wilayah, pemerintah setempat, bahkan Asosiasi Pengusaha Asli Papua yang ada di Mimika.
“Kami ingin aktivitas perusahaan ini dihentikan, karena tidak sesuai aturan. Menurut kami mereka tidak menghargai pemilik wilayah, sehingga jika diteruskan akan banyak pro kontra nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim RDP HAPAK, Tenius Kum menegaskan, kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti pengelolaan harus dilkukan dengan prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.
“Kami menolak segala bentuk aktifitas yang dapat merusak lingkungan hidup, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat terutama disekitar daerah yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat kami,” kata Tenius.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sementara DPRD Mimika, H. Iwan Anwar menyampaikan apresiasi atas kehadiran HAPAK untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak dasar dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat Kabupaten Mimika.
“Ini rumah rakyat dan apa yang menjadi tuntutan wajib kami dewan tindaklanjuti sepanjang sesuai regulasi. Aspirasi HAPAK yang mewakili masyarakat adat sangat kami dukung sebab dewan merupakan perwakilan masyarakat. Kami sendiri juga diundang untuk launching dua perusahaan ini, tapi kami tidak hadir. Kami sudah sepakat untuk tidak hadir dan sudah kami sampaikan kepada Forkopimda agar hal ini menjadi atensi,” ungkapnya.
Brikut pernyataan tegas yang disampaikan HAPAK :
- Menolak rencana pembangunan pabrik keramik dan semen berbahan baku tailing oleh PT Honay AjkwaLorentz dan PT Tambang Mineral Papua yang menggunakan tailing PT Freeport Indonesia
- Mengutamakan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
- Kami menegaskan bahwa setiap kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti pengelolaan tailing, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
- Kami menolak segala bentuk aktivitas yang dapat merusak lingkungan hidup, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama di sekitar daerah yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat kami.
- Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat !
Kami menuntut agar seluruh proses pembangunan dan operasional pabrik ini dilakukan secara transparan, dengan melibatkan pengawasan independen yang melibatkan masyarakat adat, lembaga lingkungan, serta pihak berwenang yang bertanggung jawab dan pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. - Penegakan hak-hak masyarakat adat!
Kami mengingatkan semua pihak bahwa hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro harus dihormati dan dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta konvensi internasional mengenai hak-hak masyarakat adat.
Kami menuntut agar hak-hak kami atas tanah dan sumber daya alam tidak diabaikan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait proyek ini. (moa)