BERITA UTAMAMIMIKA

Curi Uang Milik Gereja di Kilometer 11 Mapurujaya, Seorang Pemuda Ditangkap Saat Pesta Miras

228
×

Curi Uang Milik Gereja di Kilometer 11 Mapurujaya, Seorang Pemuda Ditangkap Saat Pesta Miras

Share this article
IMG 20250121 WA0032
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial KP, ditangkap Polsek Mimika Timur karena diduga sebagai pelaku pencurian uang milik gereja yang ada di Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kilometer 11, Kampung Kadun Jaya.

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena saat ditemui fajarpapua.com, Rabu (21/1) mengatakan, KP diduga menggasak uang milik gereja sebesar Rp 40 juta pada Senin 30 Desember 2024 lalu.

Selain itu pada saat bersamaan, pelaku juga berhasil mengambil uang sebesar Rp 5 juta milik penjaga yang rumahnya berdampingan dengan bangunan gereja.

“Jadi uang milik gereja itu belum sempat setor ke Bank dan disimpan di rumah penjaga gereja. Kemudian saat yang bersangkutan ke kampung diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencurinya,” jelas Kapolsek.

Kasus ini lanjut Kapolsek baru diketahui saat penjaga gereja kembali dari kampung dan melihat uang yang disimpan sudah raib.

“Total uang yang hilang sebanyak 45 juta rupiah terdiri dari 40 juta rupiah milik gereja dan 5 juta rupiah milik ibu penjaga gereja,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap KP dilakukan pada Minggu 5 Januari 2025 saat sedang berpesta minuman keras (Miras) dengan rekannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami berhasil menangkap terduga pelaku saat sedang pesta Miras bersama teman-temannya. Saat diperiksa memang dia pelakunya,” ujar Kapolsek

“Kami juga berhasil mengmankan barang bukti uang sisa hasil kejahatannya. Sebagian uang yang dicuri sudah dipakai pelaku,” tambahnya.

Berdasar pengakuan ujar Kapolsek, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban yang kosong setelah sebelumnya membongkar plafon.

Kapolsek menambahkan saat ini kasus pencurian uang milik gereja sudah masuk tahap 1 dan sementara pelaku dititipkan di Rutan Polres Mimika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *