Timika, fajarpapua.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera (LHKASN) wajib diisi oleh Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas dirinya agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi.
Ada sepuluh manfaat LHKPN dan LHKASN sehingga ASN wajib melaporkan melalui System Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA).
Pertama, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk penguatan dan pengujian integritas sehingga takut melakukan tindak korupsi. Ketiga, untuk mencegah tindak korupsi.
Keempat, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kelima, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi. Keenam, sebagai penyedia sarana dan perangkat kontrol.
Ketujuh, sebagai komponen penilaian Reformasi Birokrasi (RB).
Kedelapan, sebagai syarat pengajuan penilaian ZI-WBK/WBBM,
Kesembilan, sebagai bentuk kerapihan administrasi dokumen di suatu instansi pemerintahan.
Dan yang terakhir, LHKPN dan LHKASN juga dapat menentukan citra institusi.
Sebelumnya pada apel Senin (20/1), Pj. Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengingatkan pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Mimika untuk segera mengisi LHKPN-nya.
Dalam kesempatan itu Yonathan juga meminta ASN melaporkan LHKPN lebih awal meski batas akhir penyampaiannya pada 31 Maret 2025 mendatang.
“Akan lebih baik jika LHKPN disampaikan lebih awal. Setiap ASN mempunyai kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka sebagai penyelenggara negara,” tuturnya. (mas)