Timika, fajarpapua.com – Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, BPJS KetenagakerjaanProvinsi Papua Tengah telah membayar klaim jaminan sebesar Rp 296 miliar lebih atau tepatnya Rp 296.031.111.542 kepada peserta.
Klaim yang telah dibayarkan itu kepada 11.010 peserta terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), klaim Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2024, telah membayar klaim jaminan kepada 11.010 orang peserta,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudianto Panjaitan, Rabu (22/1).
Secara terinci Rudianto menjelaskan, 11.010 peserta yang telah dibayarkan klaimnya terdiri dari 10.045 untuk program JHT, kemudian JKK sebanyak 243 orang, JKM sebanyak 344 orang, JP sebanyak 254 orang dan JKP sebanyak 124 orang.
Dijelaskan, pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Kabupaten Mimika, namun juga dari luar Mimika.
Untuk mempermudah pekerja, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Sebagian dari peserta yang mengajukan klaim dilakukan secara online dari seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya,”ungkap Rudy.
Dirinya juga berterimakasih kepada semua stokeholder yang ada di Provinsi Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika yang betul-betul menyadari pentingnya jaminan pekerjaan.
“Terimakasih untuk semua stokeholder, perusahaan swasta, UMKM dan masyarakat Provinsi Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika yang
menyadari jaminan kecelakaan kerja sehingga manfaatnya dapat dirasakan betul, dan semoga di Tahun 2025 ini akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (moa)