Timika, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pilkada Mimika tahun 2024 pada Kamis (23/1/2025). Menariknya, pada sidang tersebut ketua majelis hakim MK, Saldi Isra sempat memarahi pengacara KPU Mimika.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan jawaban dan bukti valid kepada MK sesuai tuduhan pemohon.
“Namanya persidangan kalau hakim tensi naik itu biasa, karena pada dasarnya hakim harus mencari kebenaran dan hal itu wajar. Kami dari KPU Mimika sudah memberikan jawaban dan bukti valid, kami sudah serahkan semua dokumen ke MK,” ujar Dete kepada fajarpapua.com, Kamis (23/1).
Ia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan media-media yang menggiring isu untuk memperkeruh Kamtibmas di Kabupaten Mimika.
“Prosesnya masih berjalan, kami berharap masyarakat Mimika tidak terprovokasi dengan oknum-oknum yang menggiring opini untuk mengganggu kamtibmas di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Dete menambahkan putusan sela akan dibacakan pada 11-14 Februari 2025.
“Mari ikuti dan terima apapun keputusan MK, KPU Kabupaten Mimika siap melaksanakan apapun keputusan nanti,” pungkasnya.(moa)