Biak, fajarpapua.com- Satres Narkoba Polres Biak Numfor berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sementara dua orang pelaku lainnya yang berhasil lolos saat penangkapan, dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Plh Wakapolres Biak Numfor Kompol Stella Suruan dajam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolres Biak Numfor, Jumat (24/1) menyebut dua pelaku berinisial SSF (32) dan VWW (32) adalah warga Jayapura.
Keduanya membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menggunakan kapal penumpang dan hendak diedarkan di wilayah hukum Polres Biak Numfor.
Dijelaskan keduanya diamankan beserta barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dengan total berat 69,92 gram yang dikemas dalam bentuk sachet plastik.
Berdasar pengakuan kedua pelaku lanjut Wakapolres membawa ganja dari Jayapura dengan menyembunyikan didalam tas ransel.
“Ganja diselipkan pada lipatan pakaian milik pelaku yang dibawa menggunakan KM Sinabung dari Pelabuhan Jayapura ke Biak,” ujar Wakapolres.
Setibanya di Pelabuhan Biak, selanjutnya kedua pelaku ke rumah tersangka YM yang beralamat di belakang Pasar Buah Biak.
“Kemudian ganja tersebut dipecah per sachet plastik di kediaman YM yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam DPO,” ujar Kompol Stella Suruan yang didamping Kasarresnarkoba AKP Iriene Aronggear dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo.
Penangkapan sendiri dilakukan berkat laporan masyarakat pada Selasa (21/1) sekitar Pukul 20.45 WIT dipimpin Kasar Narkoba AKP Irene Aroanggear dan Kaur Bin Ops Iptu Sutriaji Karman.
“Personil Satresnarkoba Polres Biak Numfor kemudian mendatangi lokasi dan menuju rumah CD (masih DPO) dan didapati pelaku SSF dengan BB narkotika jenis ganja dan diamankan,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja seberat 65,70 gram, serta 6 sachet plastik klip bening berukuran kecil masing-masing berukuran 1 gram, 0,84 gram, 0,79 gram dan 0,75 gram serta satu kantong plastik warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.
“Total ganja yang diamankan seberat 69.92 gram dan kemudian disisihkan 1 gram untuk dilakukan uji laboratorium di Labfor Polda Papua di Jayapura sehingga sisa BB sebanyak 68,92 gram akan dibawa dalam persidangan,” tutupnya. (red)