BERITA UTAMAMIMIKA

Foya-foya Dengan Hasil Curi Motor Milik Polisi, Dua Pemuda di Timika Ditangkap

433
×

Foya-foya Dengan Hasil Curi Motor Milik Polisi, Dua Pemuda di Timika Ditangkap

Share this article
IMG 20250127 WA0064
Kedua pelaku saat diamankan.

Timika, fajarpapua.com – Dua pemuda berinisial JM dan SK ditangkap Polsek Mimika Baru gara-gara mencuri satu unit motor milik anggota polisi pada 3 Desember 2024 lalu di Jalan Cenderawasih, belakang Kantor Keuskupan Mimika.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika Senin (27/1) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 23 Januari 2025 sore.

Keduanya diamankan Polres Mimika, kemudian dicocokan dengan Laporan Polisi (LP) yang ada wilayah hukum Polsek Mimika Baru ternyata cocok dengan LP nomor 125/12/2024 yang dilaporkan oleh korbannya berinisial KR.

“Jadi penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polres Mimika kemudian diserahkan ke Polsek Mimika Baru. Karena LP nya ada di kami yang dilaporkan pada 4 Desember 2024 dan motor itu milik anggota Polsek Mimika Baru,”kata Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut ke seorang warga di Gorong-gorong dengan harga Rp 4.000.000 setelah sebelumnya ditawarkan senilai Rp 5000.000.

Berdasar keterangan kedua tersangka tersebut selanjutnya, anggota Polsek Mimika Baru langsung menuju ke lokasi pembeli dan ditemukan barang bukti.

Lanjutnya motor tersebut kemudian dibawa untuk di cek nomor mesinnya dan benar itu adalah motor yang hilang, cuma ada beberapa bagian motor yang sudah diganti oleh pembelinya, seperti knalpot, warna velg, lampu dan pernak-pernik lainnya.

“Berdasarkan bukti tersebut kedua pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. setelah menjual motor menggunakan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,”ungkapnya.

Untuk kronologis pencurian Kanit Reskrim menjelaskan pemilik motor baru saja pulang membeli makanan lalu masuk ke rumahnya dan meninggalkan motor tanpa mencabut kunci motor kemudian digasak oleh kedua pelaku.

“Kesempatan itu yang digunakan kedua pelaku untuk mencuri motor karena kuncinya tidak dicabut,”jelasnya.

Kanit Reskrim menambahkan, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *