Jayapura, fajarpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang senilai Rp 3 miliar yang diduga kuat hasil korupsi dana POX Papua.
Penyitaan uang tersebut terkait dengan seorang tersangka korupsi dana PON XX Papua berinisial RL yang diduga bekerjasama dengan salahsatu vendor.
Aspidsus Kajati Papua, Nixon N Mahuse dalam rilisnya, Senin (27/1) mengatakan uang Rp 3 miliar itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.
“Uang tersebut merupakan hasil dari kongkalikong antara tersangka RL dengan seorang pengusaha yang menjadi salahsatu vendor PON XX Papua berinisial A,” ucapnya.
Nixon menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian antara Panitia PON XX Papua dengan vendor berinisial A.
Dikatakan nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan Panitia PON XX Papua kepada vendor berinisial A sebesar Rp 19 miliar.
Namun kenyataannya tersangka RL mentransfer dana senilai Rp 24 miliar ke rekening vendor A atau terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 5 miliar.
Dengan penyitaan ini lanjutnya, total uang yang berhasil diselamatkan Kajati Papua sementara ini sudah mencapai Rp 9,4 miliar dari 2 vendor.
“Meski kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan,” ucap Nixon.
Sementara itu Kasidik Pidsus Kajati Papua, Dedy Sawaki menjelaskan sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.
“Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya,” ucap Sawaki.
Sawaki membeberkan penanganan perkara korupsi PON XX Papua ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa.
“Ini setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua,” tutupnya. (mas)