Timika, fajarpapua.com – Polres Yahukimo menemukan beberapa barang bukti dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan La Jahari di Jembatan Agung Mulia, Yahukimo pada Kamis (30/1).
Diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Supra 125, 1 (satu) buah Topi Berwarna Navy Merek Vans, 1 (satu) Pasang Sendal Berwarna Navy bergaris Biru muda Merek Nikko, 1 (satu) Sendal Berwarna Hitam Corak Hijau Merek Swallow, 1 (satu) buah karton yang berisikan 2 (dua) Bal Snack Kacang Sukro, 2 (dua) Bal snack Vinalo, 1 (satu) Bal cutton Bud Merek Kimo, 5 (lima) Dus Pulpen merek Kingsman, serta 2 (dua) Bal Softex merek Laurier.
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto menyampaikan setibanya di TKP, personil mendapati korban tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan bersimbah darah dan sudah meninggal dunia.
“Dari olah TKP tersebut, didapati identitas korban dimana korban bernama LA Jahari (51). Alamat Pemukiman Jalur III Dekai Kabupaten Yahukimo dan kami temukan beberapa barang bukti lagi,” katanya.
Menurut Kapolres, korban bertujuan ke area Jalan Gunung untuk menawarkan jualannya di kios-kios. Usai respon olah TKP, korban dievakuasi menuju RSUD Dekai Kabupaten Yahukimo.
Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Yahukimo masih melakukan penyelidikan kejadian tersebut untuk mengetahui motif pembunuhan.
Sementara menurut keterangan istri korban, Ratna (40), selesai Sholat Ashar, sekira pukul 16.00 WIT, korban berpamitan dengan dirinya untuk mengantarkan barang jualan ke sekitaran Bandara Dekai Yahukimo.
Saat meninggalkan rumah, korban bersama satu orang masyarakat OAP (dalam lidik). Untuk OAP tersebut diketahui sudah lama kenal dengan korban, namun baru pertama kali juga datang ke rumah korban. “HP milik korban saat keluar ditinggalkan di rumah,” ujarnya.(ron)