BERITA UTAMAPAPUA

32 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Digugurkan Mahkamah Konstitusi, KPU Yakin Sebagian Besar Gugatan Ditolak

1529
×

32 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Digugurkan Mahkamah Konstitusi, KPU Yakin Sebagian Besar Gugatan Ditolak

Share this article
IMG 20230619 WA0061
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menyatakan 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 gugur atau dicabut. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum untuk kasus-kasus tersebut, yang kini tinggal menunggu pembacaan ketetapan resmi oleh MK.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, pembacaan ketetapan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 4 atau 5 Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meyakini bahwa MK akan menolak sebagian besar permohonan sengketa yang diajukan oleh para pemohon. Hal ini karena KPU yakin bahwa keputusan yang telah ditetapkan di tingkat daerah sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil perolehan suara pasangan calon telah memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada, tidak hanya prinsip kepastian hukum tetapi juga prinsip akuntabilitas publik,” tegas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Idham Holik menegaskan KPU sebagai penyelenggara Pilkada selalu berpegang pada prinsip profesionalitas. Apapun keputusan yang diambil oleh MK, KPU di daerah akan menghormati dan siap melaksanakannya.

“Jika ada putusan yang menyatakan suatu perkara masuk ke tahap persidangan lebih lanjut, KPU di daerah siap melakukan pembuktian dan memberikan penjelasan di persidangan MK,” ujarnya.

Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Presiden RI sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada yang diatur dalam Aturan Presiden.

Mengenai putusan dismissal atau ketetapan MK atas permohonan sengketa hasil Pilkada, KPU akan fokus pada pelaksanaan ketentuan yang harus dipatuhi. “Jika MK menolak permohonan para pemohon dalam putusan dismissal, atau mengabulkan pencabutan permohonan yang dinyatakan gugur, maka KPU di daerah wajib melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” jelasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *