Jayapura, fajarpapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyatakan proses pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) ditargetkan selesai pada Februari 2025.
Hal ini disampaikannya saat berbincang bersama wartawan di Kantor Gubernur Papua, Senin (3/2/2025).
“Pemilihan anggota DPRK diharapkan dapat diselesaikan dalam bulan ini. Jika nanti ada proses gugatan atau hal lainnya, itu menjadi persoalan tersendiri,” ujar Ramses Limbong.
Ramses menjelaskan untuk Kabupaten Waropen, proses pemilihan anggota DPRK jalur Otsus belum dapat dilaksanakan karena anggota DPRK hasil Pilkada 2024 baru akan dilantik pada Mei 2025. “Untuk Waropen tidak masalah, prosesnya sedikit terlambat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ramses mengungkapkan tujuh kabupaten telah menyelesaikan proses pemilihan anggota DPRK jalur Otsus. Namun, dua kabupaten, yaitu Waropen dan Biak, masih menghadapi kendala. “Kabupaten Biak kami dorong agar segera menyelesaikan prosesnya. Sementara untuk kabupaten lain seperti Sarmi, tinggal menunggu keputusan dari bupati,” jelasnya.
Ramses juga menyinggung masalah kuota perempuan yang belum terpenuhi di salah satu kabupaten. “Saya sudah memerintahkan pemerintah daerah setempat untuk berkoordinasi dengan Panitia Seleksi (Pansel) agar segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Mengenai pemilihan anggota DPRK Provinsi Papua, Ramses mengakui bahwa hasil rapat pansel belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. “Kami akan tetap melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mereka dapat mengeluarkan keputusan khusus untuk provinsi. Jika ada yang kurang puas, silakan ditempuh jalur hukum,” pungkas Ramses Limbong. (hsb)