BERITA UTAMAMIMIKA

Jawab Keraguan, Pemkab Mimika Tegaskan Gaji Tenaga Honor Tahun 2025 Tetap Dibayar

376
×

Jawab Keraguan, Pemkab Mimika Tegaskan Gaji Tenaga Honor Tahun 2025 Tetap Dibayar

Share this article
07609c8c 9181 4a46 9d98 d3117ac402d4
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memastikan gaji tenaga honorer di lingkungannya tetap dibayarkan. Selain itu, proses seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tetap dilaksanakan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malissa, saat ditemui awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (6/2/2025).

Menurut Marthen, gaji tenaga honorer telah dianggarkan dalam APBD 2024. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8/5993/M.SM.01.00/2024, yang bersifat sangat mendesak.

Dalam surat edaran tersebut, pada angka 4 huruf a, dinyatakan bahwa anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tetap disediakan.

Sementara itu, pada angka 4 huruf b, disebutkan bahwa jika jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu pun tetap disiapkan.

Selanjutnya, pada angka 4 huruf c, dijelaskan bahwa penganggaran bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b disediakan di luar belanja pegawai.

“Yang jelas, selama tenaga honorer masih bekerja, gaji mereka tetap dibayar. Tenaga honorer ini harus memiliki SK (Surat Keputusan) setiap tahun. Jika SK sudah ada, kami akan bayarkan,” tegas Marthen.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *