BERITA UTAMAMIMIKA

Sapu Bersih Narkoba, Polres Mimika Tangkap Komplotan Pengedar Sabu-sabu di Tiga TKP

268
×

Sapu Bersih Narkoba, Polres Mimika Tangkap Komplotan Pengedar Sabu-sabu di Tiga TKP

Share this article
5930ab47 6463 4370 82ef e0b0eb058f23
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan

Timika, fajarpapua.com – Berkomitmen menyapu bersih peredaran Narkoba di Kabupaten Mimika, Satres Narkoba Polres Mimika kembali menangkap komplotan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari tiga orang yaitu berisial R alias Idal (26), AJ alias Adi (43) dan M alias Rafila (27) di tiga TKP yang berbeda di Timika, Kamis (6/2).

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmad Jumat (7/2) mengatakan, pelaku R alias Idal (26) ditangkap di Jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika. Kemudian AJ alias Adi (43) ditangkap di Jalan Pendidikan jalur 3. Selanjutnya M alias Rafila (27) di jalan Poros SP 5 depan Gor futsal.

“Pertama kami berhasil menangkap pelaku R, kemudian setelah kami lakukan pengembangan berhasil menangkap komplotannya yaitu AJ dan M,” katanya.

Untuk kronologis penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan, sekitar jam 12.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang di Jalan Hasanuddin tepatnya di kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika akan mengambil sebuah paket pengiriman yang mana dicurigai berisi Narkoba.

Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berkordinasi dengan personil Propam Polres Mimika guna menambah kekuatan untuk membantu melakukan penangkapan.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dibackup personil Propam menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sekitar jam 13.30 WIT tepatnya di jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika Tim berhasil mengamankan seorang berinisial R alias Idal.

“Pelaku sedang mengambil paketannya, yang mana setelah dilakukan penggeledahan dengan cara membuka paketan milik pelaku Tim berhasil menemukan 1 plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku,” jelasnya.

Lanjut Kasat Narkoba, setelah berhasil menangkap R (pelaku 1), Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa paketan berisi narkoba jenis sabu tersebut akan diberikan kepada temannya di rumah pelaku sendiri.

Selanjutnya Tim kembali melakukan pengembangan dan sekitar jam 17.00 WIT tepatnya di jalan Pendidikan Jalur 3 Timika Tim berhasil menangkap pelaku berinisial AJ alias Adi sebagai pelaku 2. Setelah diinterogasi pelaku 2 juga mengakui bahwa pelaku mengetahui paketan tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Kemudian pelaku 2 sendiri mengambil paketan tersebut dengan tujuan akan diberikan kepada teman pelaku ke 3 berinisial M alias Rafila yang beralamat di jalan Poros SP 5 depan Gor futsal Timika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim kembali melakukan pengembangan menuju alamat yang dimaksud, selanjutnya sekitar jam 18.00 WIT Tim berhasil menangkap pelaku ke 3.

“Setelah diinterogasi benar pelaku ke 3 mengakui bahwa paketan yang berisi narkoba jenis sabu tersebut akan diberikan kepala pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba tersebut berhasil diamankan yaitu,

  • Pelaku ke 1 berinisial R
    1 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu.
    1 buah box paket jasa pengriman Lion Parcel.
    1 bungkus makanan ringan.
    1 buah HanPhone merek Realmi C11 warna abu abu.
    1unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu putih.
  • Pelaku ke 2 berinisial AJ
    1 buah Hanphone merek Nokia senter warna biru.
  • Pelaku ke 3 berisial M
    1 buah Hanphone merek Vivo V2029 warna biru

“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *