Jayapura, fajarpapua.com – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Honda WRV di Distrik Abepura. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (6/2).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Macbon, melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, S.H., mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Laurentius yang datang ke Mapolsek Abepura pada Kamis (6/2) pagi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/107/II/2025/SPKT/Polsek Abepura/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tim gabungan Resmob Numbay Polresta dan Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan mobil korban dan pelaku.
Menurut laporan korban, pencurian terjadi pada Rabu (5/2) malam. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di halaman rumah. Keesokan harinya, Kamis (6/2) sekitar pukul 07.00 WIT, korban terkejut mendapati mobilnya hilang dari tempat parkir. Menyadari mobilnya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura.
Kapolsek Kompol Komarul Huda menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama mobil curian diketahui berada di Jalan Flamboyan Blok E, tepatnya di belakang Taspen Kotaraja, Distrik Abepura. Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial YT (29) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda WRV warna hitam. Sementara itu, seorang rekan pelaku berinisial B masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek juga mengungkapkan ada dugaan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan sebelumnya di rumah korban. Pada Desember 2024, korban pernah mengalami pencurian di mana orang tak dikenal masuk ke rumahnya dengan mencongkel jendela. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu botol parfum, uang tunai sebesar Rp3.500.000, serta satu buah kunci serep mobil Honda WRV.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pencurian yang terjadi pada Desember lalu juga dilakukan oleh tersangka yang kini telah diamankan,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Jumat (7/2/2025).
Saat ini, tersangka YT telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah tersangka memiliki jaringan dengan pelaku lain serta memburu rekan pelaku yang masih buron,” tambah Kapolsek.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk selalu memastikan keamanan kendaraan mereka dengan sistem pengamanan tambahan guna menghindari kejadian serupa di waktu mendatang,” pungkas Kapolsek menutup pembicaraannya dengan imbauan.(hsb)