Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika mengeluarkan surat edaran nomor 03 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Learning Pengetahuan Dasar Anti Korupsi dan Integritas di Lingkungan Pemda Mimika.
Surat edaran tersebut menyatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Pemerintah Kabupaten Mimika diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat tersebut diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas. Dalam rangka meningkatkan nilal integritas dalam ritual budaya kerja sebagai salah satu komponen dalam Core Values ASN berakhlak diperlukan pembelajaran pengetahuan dasar anti korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk tahap awal diwajibkan semua pegawai ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengikuti e-Learning Pengetahuan Dasar Anti Korupsi dan Integritas (PADI).
Bagi ASN yang sudah mengikuti e-learning PADI sebelum tanggal 9 Juni 2024 dan sudah memiliki akun yang dibuat di LMS lama, maka bisa langsung login menggunakan email dan password sebelumnya.
Bagi ASN yang belum mengikuti e-Learning PADI dan belum mempunyai akun, maka harus membuat akun di LMS baru dengan tautan e-Learning PADI https://newlearning.kpk.go.id/course/view.php?id=2
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi edaran Pj. Bupati Mimika Nomor 3 tahun 2025 tersebut mengatakan, KPK mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Mimika yang mengimbau setiap ASNnya untuk mengakses pembelajaran antikorupsi dan integritas.
Sehingga sistem pemerintah daerah dijalankan oleh personil-personil yang berintegritas, untuk memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, pembangunan daerah, maupun pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Mimika.
“Upaya ini tentunya melengkapi langkah pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan tata kelola pada pemerintah daerah,” katanya.
Diungkapkan skor tahun lalu untuk Mimika dari 8 fokus area MCP, 5 diantaranya dibawah 50, yaitu skor pada manajemen ASN 41, pengawasan APIP 42, pengadaan barang dan jasa 42, penganggaran 43, dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) 45. Kemudian pada sektor pelayanan public meraih skor 57, perencanaan 84, serta optimalisasi pajak meraih skor 85.
“Maka upaya ini harapannya juga bisa mendongkrak skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kabupaten Mimika, dimana tahun lalu meraih skor 55 atau kategori merah,”ungkapnya.
Menurutnya dengan adanya perbaikan-perbaikan ini diharapkan berdampak nyata bagi akselerasi pembangunan daerah dan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah Kabupaten Mimika. Untuk itu pelibatan masyarakat untuk terus berkolaborasi sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan juga menjadi penting untuk dilakukan.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dalam upaya-upaya perbaikan ini, baik melalui pendekatan pencegahan maupun pendidikan,” tuturnya.(ron)