Timika, fajarpapua.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap pelaku pencurian ratusan ekor ayam kampung super. Pelaku berinisial GGM alias Glen ditangkap di Jalan C Heatubun, Gang Herkules, Timika, setelah melakukan aksinya secara bertahap antara tanggal 28 Januari hingga 7 Februari 2025.
Pelaku diamankan pada Sabtu, 8 Februari 2025, berdasarkan laporan polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 8 Februari 2025. Dalam keterangannya, pelaku GGM alias Glen mengaku melakukan pencurian dalam empat tahap dan hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku GGM alias Glen berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru,” jelas Kapolsek Putut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/2).
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan mendalam di lapangan. Pelaku dibekuk beserta barang bukti di lokasi lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika. “Korban yang berinisial SB mengalami kerugian materiil mencapai belasan juta rupiah,” tutur Kapolsek.
Pelaku GGM alias Glen dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Pelaku saat ini diamankan di Rutan Polsek Miru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Miru juga menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Miru untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Jika terjadi gangguan Kamtibmas, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat dilakukan respon cepat,” ujarnya. (ron)